DI BALIK UPAYA MEMPIDANAKAN NIKAH SIRRI DAN POLIGAMI


Aroma tak sedap menyeruaksaat beberapa waktu terakhir perbincangan tentang nikah sirri menghiasi media massa. Setelah sebelumnya masyarakat heboh berbincang tentang poligaminya Aa Gym,lalu kemudian isu pernikahan dininya Luthfiana Ulfa dan Syehk Puji, kini nikah sirri pun digugat. Bermula dari terbongkarnya rahasia sepasang selebritis yang melakukan pernikahan sirri, perdebatan pun terjadi. Hingga akhirnya, mengerucut pada satu opini ; nikah sirri tak layak dilakukan?!

Pernikahan DalamPandangan Liberalis
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat (mitsaaqan ghalizhan) untukmentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Namun dari kalangan liberal/feminis berupaya merusak dan mendefinisikan perkawinan/pernikahan sesuai kepentingan mereka.
Kaum feminis-liberalis menganggap pernikahan dan rumah tangga merupakan penjara bagi perempuan. Hukum Islam yang mengatur urusan rumah tangga, mengatur hubungan suamidan istri,anak dan orang tua praktiknya dipandang telah merugikan perempuan. Sejumlah fakta mereka ajukan,data istri yang menderita karena pernikahan sirri,istri yang dimadu, istri yang suaminya tidak bekerja, istri yang mengalami kekerasan oleh suami karena persepsi kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan,dsb.
Fakta sedih ini mereka jadikan landasan untuk melahirkan cara pandang baru terhadap hokum Islam yang mengatur rumah tangga.Untukmenguatkan pandangannya kaumliberalis mengguanakan dalil syara’ yang sudah ditafsirkan dengan kacamata mereka. Nilai keadilan dan kesetaraan menjadi tujuan dari pelaksanaan hukum keluarga.
Karena itu nash (teks) syara’ yang dipandang tidakmenguntungkan perempuan harus dimaknai dengan sudut pandang keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (gender).
Sesungguhnya bila mereka menggunakan akal jernih,fakta tersebut adalah bentuk penyimpangan dan pelanggaran terhadap hukum syara’, atau hasil dari tidak dipraktikkannya hokum Islam secara benar dalam rumah tangga muslim.

Upaya Pembebasan Perempuan yang Menyesatkan
Perjalanan kaum liberalis dalam memperjuangkan nasib perempuan dan upaya membebaskan perempuan dari penjara pernikahan ditempuh melalui dua jalur,yaitu jalur struktural dan jalur kultural. Melalui jalur struktural, adanya kompilasi hukum Islam yang menjadi rujukan pemerintah dalammenyelesaikan problem rumah tangga dianggap masih belumbisa melindungi perempuan. Karenaitu kaum liberalis menyiapkan counterlegal draft kompilasi hukum Islam (CLD-KHI) yang dilaunching tahun 2004 oleh tim pokja PUG Depag RI. Namun upaya untuk melegalkan CLD KHI sebagai rujukan hukum rumah tangga mengalami kegagalan. Meski secara resmi tidak disahkan nilai-nilai dalam CLD-KHI tetap mereka sosialisasikan. Disahkannya UU PKDRT adalah keberhasilan mereka dalam membela kaum perempuan Indonesia melalui jalur struktural. Selain itu lahirnya UU Perlindungan Anak UU Kewarganegaraan yang mengadopsi nilai-nilai yang mereka perjuangkan.
Di jalur kultural, media dan proses pendidikan menjadi sasaran penanaman nilai.Dunia sekolah dan pesatren serta sarana komunikasi massa menjadi tempat sosialisasi nilai-nilai pemahaman mereka. Termasuk dalam hal ini adalah adanya tokoh agama/intelektual muslim yang telah berpihak pada nilai keadilan dan kesejahteaan bagi perempuan yang akan melakukan sosialisasi kepada umat.
Bila kita membaca CLD-KHI yang disusun oleh kaum liberalis di Indonesia, nampak bahwa mereka punya cara pandang yang berbeda dalam memaknai pernikahan. Menurutnya,tujuan dari pernikahan itu bukan semata-mata sakinah-mawaddah- warahmah tetapi juga mencakup: kesepakatan (al-tarad), kesetaraan (al-musawa),keadilan (al-‘adala), kemaslahatan (maslaha),pluralisme (al-ta’addudiyya) dan demokrasi (al-dimuqratiyya). Karena itu mereka mengajukan hukum baru tentang pernikahan berdasarkan tujuan tersebut di atas. Di antaranya adalah bahwa pernikahan itu bukan ibadah tetapi lebih berupa akad sosial kemanusiaan (mu’amalah), memasukkan pencatatan nikah sebagai rukun pernikahan, perempuan bisa menikahkan dirinya sendiri dan menjadi wali dalam pernikahan,mahar bisa di berikan oleh calon suami dan calon istri, boleh nikah muth’ah (pernikahan dengan pembatasan waktu), pernikahan antar agama dibolehkan, istri di beri hak talak dan rujuk,poligami dilarang, hak dan kewajiban suami dan istri setara, dsb.



Nikah Sirri Dalam Pandangan Islam
Pernikahan sirri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan;
pertama, pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini di lakukan secara rahasia di karenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan syariat. Ini jelas batil dan tidak sah.
Kedua; pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan sipil negara. Ini disebabkan antara lain tidak mampu membayar biaya administrasi pencatatan, adapula yang takut ketahuan melanggar aturan yang melarang PNS lebih dari satu, dsb. Adapun pernikahan sirri yang kedua ini, dari aspek pernikahannya tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiatan sehingga tidak berhak dijatuhi sanksi hukum. Jika pernikahan sirri dilakukan karena tidak mampu membayar biaya administrasi negara juga tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi kepada pelakunya.
Ketiga; pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan tertentu,misalnya takut mendapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu nikah sirri atau karena pertimbangan tertentu yang memaksanya untuk merahasiakan pernikahannya.
.

Syarat-syarat Pernikahan Menurut Islam

Dalam pandangan Islam sebuah pernikahan dianggap sah ketika memenuhi tiga syarat,yaitu;pertama,mempelai wanita benar-benar menerima akad nikah yang dilangsungkan. Kedua, ada wali dari pihak perempuan yang memenuhi kriteria muslim, berakal, baligh dan merdeka. Sebab wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri atau menjadi wali dari orang lain. Adanya dua orang saksi muslim yang baligh, berakal, dan mampu mendengar ucapan pihak-pihak yang melakukan akad nikah.( Taqiyuddin An Nabhani, Nizhomul Ijtima’iy Bab XII).

Nikah Sirri -Poligami Kriminal?

Untuk menjerat para pelaku nikah sirri telah disiapkan RUU draft Peradilan Agama, pernikahan sirri di anggap perbuatan illegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Senyatanya memang bukan hanya nikah sirri saja yang habis-habisan dihujat, namun poligami pun kembali di tinjau keabsahannya dan di tentang kuat oleh para pejuang gender. Bahkan dengan munculnya wacana tentang revisi UU Peradilan Agama yakni RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HM-PA),yang memuat sanksi pidana atas praktik poligami salah satunya, memunculkan satu kesan poligami dilarang secara halus. Dalam RUU ini di jelaskan bahwa praktikpoligami yang tidakmendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan Agama sebagai dimaksud dalam pasal (52) tentang ketentuan poligami makaakan dipidanakan dengan pidana paling banyak 6juta rupiah atau hokuman penjara paling lama 6 bulan. Setiap penghulu yang menikahkan yang masih terikat dengan perkawinan sebelumnya akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara.

Liberalisasi Keluarga Dibalik Upaya Mempidanakan poligami dan Nikah Sirri
Perjalanan Perumusan perubahan kebijakan hukum keluarga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan AS yang menginginkan sendi-sendi aturan Islam dihapuskan hingga dalamlingkup privat,individu dan keluarga. Setelah Islam sebagai sebuah konstitusi (khilafah) dihancurkanpada tahun 1924, Barat tak lantas bernapas lega,karena realitasnya banyak generasi muslim yang menginginkan kembali tatanan kehidupan Islamkembali tegak. Dengan penuh kegigihan Barat berupaya meyakinkan umat Islam,untuk menerima demokrasi,HAM, pluralisme,liberalisme,globalisasi,modernisasi dan ide-ide barat lainnya. Walhasil seluruh sendi kehidupan ;ekonomi, politik, pemerintahan, pertahanan keamanan, pendidikan dan social kemasyarakatan semua nya berkiblat pada aturankapitalis sekuler. Namun ada yang membuat Barat gerah,yaitu ada aturan yang masih menggunakan syari’ah Islam yang diterapkan umat Islam yakni aturan keluarga.
Oleh karena itu Barat menggunakan kaki tangannya dari kelompok muslim moderat/liberalis untuk mengobok-obok syariat Islam khususnya aturan dalam keluarga melalui CLD-KHI, amandemen UU Perkawinan. UU Perlindungan Anak,UU PKDRT,dll.
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa perubahan hokum yang mereka buat adalah dalamrangka meliberalisasi keluarga muslim.Dengan pintu kran poligami ditutup, nikah sirri dipidanakan, tapi praktik prostitusi dan perzinaan dibiarkan. Bukankah selamaini para pejuang gender dan liberalis juga habis-habisan membela PSK, homoseks dan lesbianatas namaHAM dan kebebasan.
Liberalisasi (penghancuran) keluarga adalah konspirasi keji yang didesain Barat untukmenjauhkan syariat Islam dari umatnya. Upaya ini harus di tangkal dengan mengeksiskan syariat Islam ke dalamseluruh sendi kehidupan sekaligus mengeksiskan institusi pernikahan (keluarga).

Wallahu’alam bisshawab
By : Afifah Ummu Hafizh